DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 November 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1091/PJ.241/1987 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR A.N. PERUM TAMBANG BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 17 Oktober 1987 No. XXX perihal permohonan pembebasan PPn dan PPh Impor, bersama ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Keppres No. 29 TAHUN 1986 dan SK Menteri Keuangan No. 620/KMK.04/1986 menyatakan, bahwa Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan hibah ditanggung oleh Pemerintah. 2. Dengan demikian atas impor barang untuk keperluan proyek "Expansion of Ombilin Coal Washing Plants" yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri oleh PT. XYZ sebagai kontaktor tidak dapat diberikan SKB PPh Pasal 22 Impor tapi PPh Pasal 22 Impornya ditanggung Pemerintah. 3. Tata cara pelaksanaan pembayaran PPh pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah tersebut supaya Saudara laksanakan sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal pajak No. SE-52/A/1986 ----------------- tanggal 6 Agustus 1986. SE-46/PJ/1986 4. Untuk jelasnya, agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah. Demikian penjelasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd WAHONO