DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 47/PJ.52/2005 TENTANG PENEGASAN FASILITAS PPN DIBEBASKAN ATAS IMPOR PAKAN TERNAK/BAHAN PEMBUATAN PAKAN TERNAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dua surat Saudara tentang Permohonan Surat Rekmdendasi Import dan Fasilitas PPN Dibebaskan Pemerintah, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. PT. ABC, NPWP : xxx adalah perusahaan yang bergerak di bidang Industri Pakan Udang dan Ikan dengan fasilitas Penanaman Modal Asing. Dalam memproduksi pakan udang PT. ABC mengimpor beberapa jenis bahan baku untuk proses produksi yang beberapa di antaranya harus dengan rekomendasi Departemen terkait. Berkaitan dengan produksi tersebut Saudara telah mengimpor dua jenis bahan baku yang telah mendapatkan rekomendasi Departemen Kelautan dan Perikanan. Berkaitan dengan impor tersebut Saudara telah mengimpor dua jenis bahan baku yang telah mendapatkan rekomendasi Departemen Kelautan dan Perikanan. Berkaitan dengan impor tersebut Saudara mengajukan permohonan surat rekomendasi impor dan fasilitas PPN dibebaskan melalui dua surat : a. Surat tanpa nomor, tanggal 13 Desember 2004 hal Permohonan Surat Rekomendasi Import dan Fasilitas PPN Dibebaskan Pemerintah, yaitu atas impor bahan baku pakan udang berupa Natural Calcium Phosphate; b. Surat tanpa nomor, tanggal 17 Desember 2004 hal Permohonan Surat Rekomendasi Import dan Fasilitas PPN Dibebaskan Pemerintah, yaitu atas impor bahan pakan udang berupa Fish Extract. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 1 huruf b, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; b. Pasal 2 ayat (1) huruf b, atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 371/KMK.03/2003, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 huruf b, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan, dan/ atau bahan baku untuk Pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; b. Pasal 5 ayat (2), orang atau badan yang melakukan impor dan/ atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan d, dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Natural Calcium Phospate dan Fish Estract termasuk bahan baku untuk pembuatan makanan udang maka atas impor tersebut dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya untuk mendapatkan fasilitas tersebut tidak diperlukan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.