DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 Oktober 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1253/PJ.232/1988 TENTANG PERMOHONAN PPh PASAL 21 TERPUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil pengamatan serta data yang ada pada Kantor pusat maupun pada Kantor perwakilan PT. XYZ, maka dapat diketahui bahwa administrasi kepegawaian dan pembayaran gaji pegawai perusahaan dilaksanakan dikantor pusat perusahaan di Jakarta. PPh Pasal 21 atas gaji para pegawai tersebut juga telah dipotong dan disetorkan di Jakarta. 2. Bahwa para Kepala Inspeksi Pajak setempat dimana terdapat kantor perwakilan PT. XYZ dalam suratnya menyatakan tidak keberatan apabila pemotongan serta pembayaran PPh Pasal 21 atas penghasilan para pegawai pada kantor perwakilan tersebut dilaksanakan dikantor pusat perusahaan di Jakarta. 3. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 dan mengingat penjelasan tersebut pada butir 1 dan 2, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk melakukan pemotongan serta pembayaran PPh Pasal 21 secara terpusat dikantor Pusat PT. XYZ di Jakarta dapat kami setujui. Demikian jawaban kami untuk dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd WAHONO