DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- 24 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR: S-2098/PJ.52/1998 TENTANG PENGUKUHAN RUMAH SAKIT SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,                      Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara mengusulkan :   1.1. Atas harga penggantian obat oleh pasien di Rumah Sakit tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang obat tersebut dibeli dari Instalasi Farmasi Rumah sakit yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Rumah Sakit itu sendiri.   1.2. Atas penyerahan obat oleh apotik (apotik lain) di Rumah Sakit dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena apotek tersebut tidak merupakan satu kesatuan dengan Rumah Sakit. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : [[view.php?id=78bc62d08a9a0b9b0b9c0ad339ef82d3|**SE-21/PJ.52/1998**]] tanggal 8 September 1998 (//copy// terlampir) telah diberikan penegasan mengenai perbedaan antara Instalasi Farmasi (kamar obat) dengan apotik.                    Oleh karena itu kami sependapat dengan usul Saudara, bahwa atas penggantian obat oleh pasien di Rumah Sakit tidak dikenakan PPN, sepanjang obat tersebut diperoleh dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit (kamar obat) yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Rumah Sakit itu sendiri, sedangkan atas penyerahan obat oleh apotik di Rumah Sakit dikenakan PPN.            Demikian untuk dimaklumi.                                  Direktur Jenderal Pajak                         ttd.                         A. ANSHARI RITONGA