DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 191/PJ.51/2003 TENTANG MEKANISME PPN ATAS PRODUK DVD KARAOKE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003, hal Permohonan Penjelasan Pemakaian Stiker PPN Untuk Produk DVD Karaoke, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas produk Saudara berupa DVD Karaoke. 2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc Dan Laser Disc Jo. Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 84/PJ./2002 menetapkan bahwa atas penyerahan produk rekaman suara berupa Digital Versatile Disc Karaoke (DVD.K) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Ketentuan Umum Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar jo. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya menetapkan bahwa atas penyerahan produk rekaman gambar yang berisi lagu beserta tayangan gambar (karaoke) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa DVD Karaoke merupakan produk rekaman suara yang atas penyerahannya terutang PPN. Pemungutan dan pelunasan PPN yang terutang atas penyerahan DVD Karaoke tidak menggunakan mekanisme stiker lunas PPN tetapi menggunakan mekanisme sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA