DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 721/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS PENGUSAHA KATERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Februari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sejak 3 Nopember 1996 sampai 7 Januari 1997, Diklat Propinsi Dati I Sumatera Utara bekerja sama dengan RINDAM I Bukit Barisan, Pematang Siantar, telah menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Prajabatan bagi 1.469 Calon Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1996/1997. Untuk konsumsi makan peserta Diklat Prajabnas tersebut disediakan oleh RINDAM I bekerja sama dengan UD XYZ (Pengusaha Katering), Medan, dan menelan biaya sebesar Rp. 308.490.000,00, sesuai dengan indeks biaya makan yang ditentukan oleh LAN-RI Jakarta. 2. Dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta Penjelasannya, yang dimaksud dengan menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, antara lain meliputi kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak dikenakan PPN, karena telah dipungut Pajak Pembangunan I (Pb.I) oleh Pemerintah Daerah. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, maka atas penyediaan konsumsi makan bagi peserta Diklat Prajabnas yang dilakukan oleh RINDAM I Bukit Barisan, Pematang Siantar bekerja sama dengan UD XYZ (Pengusaha Katering), Medan, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO