DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 178/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN SARANA IBADAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Januari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC melaksanakan pembangunan Masjid Agung Surabaya yang dibiayai dari dana masyarakat. 2. Berdasarkan Pasal 3 angka 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu Jasa oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 3. Pada angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 dijelaskan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat- tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan jasa kontraktor dalam rangka pembangunan Masjid Agung Surabaya oleh PT. ABC, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO