DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1363/PJ.53/2001 TENTANG PPN PEMBELIAN LOG UNTUK PRODUK EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 17 September 2001 perihal pembelian log untuk product ekspor, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT. I III telah membeli kayu bulat dan dipungut PPN. Kayu tersebut diproses di perusahaan lain menjadi produk kayu olahan untuk tujuan ekspor. Atas proses pengolahan tersebut, PT. I III membayar PPN Jasa Produksi. Produk kayu olahan tersebut diekspor atas nama PT. I III atau atas nama mitra yang memproses kayu tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan apakah atas PPN pembelian kayu bulat dan PPN upah kerja bisa direstitusi atau dikompensasi. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur : 2.1 Pasal 4A menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa produksi tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 2.2. Pasal 9 ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain berupa barang hasil pertanian, oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Atas pembelian kayu bulat oleh PT. I III terutang PPN, kecuali apabila kayu bulat tersebut dibeli dari petani atau kelompok petani, maka atas penyerahan kayu bulat oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. 4.2. Jasa yang dilakukan dalam rangka proses pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 4.3. Pajak Masukan atas pembelian kayu bulat, dan Pajak Masukan atas jasa produksi hanya dapat dikreditkan oleh PT. I III. Selanjutnya, atas ekspor kayu olahan yang dilakukan oleh PT. I III dan atas nama PT. I III, maka PT. I III berhak untuk menerapkan tarif 0% yang merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dalam hal Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka PT. I III dapat meminta kembali kelebihan PPN tersebut, atau mengkompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan