DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 966/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN KETERANGAN BESARNYA PPN TERTANGGUH YANG HARUS DIBAYAR DALAM RANGKA PERUBAHAN STATUS KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PRIBADI (70 UNIT TAKSI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 4 Agustus 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Koperasi Saudara bergerak dalam bidang angkutan taksi di Yogyakarta dan pada tahun 1990 dan 1993 telah mendapat fasilitas PMDN dan Pabean dengan data sebagai berikut : - Surat Persetujuan No. XXX tanggal 2 Juli 1990 dengan kapasitas 50 unit. - Surat Persetujuan Perluasan No. XXX tanggal 9 Maret 1993 dengan kapasitas 20 unit. - Izin Usaha Tetap No. XXX tanggal 26 Juni 1992 (50 unit) dan Izin Usaha Tetap No. XXX tanggal 23 Oktober 2002 (20 Unit) dari BKPM. - SP Pabean No. XXX tanggal 27 Agustus 1990 untuk 50 unit. - SP Pabean No. XXX tanggal 19 Oktober 1993 untuk 20 unit. - PIUD No. XXX tanggal 15 September 1990 (30 unit). - PIUD No. XXX tanggal 27 September 1990 (20 Unit). - PIUD No. XXX tanggal 24 Maret 1994 (20 unit). b. Sesuai Peraturan Daerah DIY No. 10/2001 Pasal 30 ayat 2 tentang batas umur taksi maksimal 10 tahun, maka kendaraan tersebut harus diremajakan dengan terlebih dahulu merubah plat kuning (taksi) menjadi plat hitam (kendaraan pribadi). c. Atas perubahan status tersebut, Saudara mendapat surat rekomendasi dari BKPM No XXX tanggal 12 April yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan keterangan besarnya PPN tertangguh yang harus dibayar dalam rangka perubahan status kendaraan taksi menjadi kendaraan pribadi (70 unit taksi dengan merk XXX). 2. Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusaha Tertentu antara lain mengatur sebagai berikut : 2.1 Pasal 1 angka 1, Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Pengusaha tertentu adalah pengusaha dalam rangka Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing atau Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak di bidang usaha, yaitu : a. perhotelan; b. perkantoran; c. pusat perbelanjaan (departemen store, supermarket, dan pusat pertokoan); d. angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan. 2.2 Pasal 2 ayat (1), Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas Impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang. 2.3 pasal 2 ayat (3), Saat pajak terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat perusahaan mulai berproduksi komersial. 2.4 Pasal 3, Dalam hal Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ternyata : a. tidak sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan diperolehnya penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. dijual atau dipindahtangankan baik sebagian atau seluruhnya sebelum Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dilunaskan; maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditunda, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas perubahan status 70 unit kendaraan taksi dari plat kuning menjadi plat hitam yang pada saat perolehannya mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditunda, maka PPN yang terutang harus dibayar kembali. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH