KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 43/PJ./1996 TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk mendorong peningkatan disiplin kerja petugas Direktorat Jenderal Pajak khususnya petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut serta di tempat-tempat keberangkatan ke luar negeri lainnya, dipandang perlu menggunakan pakaian seragam kerja; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.:94/KMK.01/1994; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-37/PJ./1996. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI. Pasal 1 Model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini. Pasal 2 Warna pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat disesuaikan dengan ketentuan lain dari Perum Angkasa Pura atau Perum Pelabuhan setempat yang berlaku. Pasal 3 Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 5250.83002. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER