DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 361/PJ.51/2000 TENTANG PPN KACANG PY (PEURARIA YAVANICA EX LOKAL) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Pebruari 2000 dan Nomor XXXXX tanggal 6 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa perusahaan Saudara melakukan penjualan Kacang PY (Peuraria Yavanica Ex Lokal) kepada PT. PN 1 (Persero). Menurut penafsiran Saudara, Kacang PY tersebut tidak terutang PPN, karena barang tersebut dibeli dari pengumpul di desa-desa tanpa dikupas. Namun untuk menghindari keragu-raguan, Saudara mohon penjelasan dan penegasan apakah barang tersebut terutang PPN atau tidak. 2. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil hutan yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 3. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah tersebut di atas disebutkan bahwa hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi hasil tanaman pertanian kacang- kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya. Dalam penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya kacang hijau atau kacang tanah berkulit, baik yang baru dipanen dari ladang maupun yang kemudian diperdagangkan, adalah barang yang tidak dikenakan pajak. Apabila kacang hijau atau kacang tanah tersebut dikupas, maka bulir-bulir kacang hijau atau kacang tanah tersebut sudah merupakan Barang Kena Pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan/penjualan Kacang PY (Peuraria Yavanica Ex. Lokal) kepada PT. PN 1 (Persero), yang dibeli dari pengumpul di desa-desa tanpa dikupas tersebut, tidak terutang PPN. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664