DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1055/PJ.52/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor obat-obatan dan alat kesehatan serta consumer product yang mempunyai cabang-cabang di daerah tingkat satu di seluruh Indonesia, termasuk di Pulau Batam. Sejak Januari 2005, telah dipusatkan untuk PPN terutang yaitu di Kantor Pusat Jakarta. b. PT ABC cabang Batam menjual obat-obatan dan alat kesehatan ke rumah sakit, apotik dan toko obat di Pulau Batam serta juga menjual consumer product seperti makanan bayi ke toko -toko dan pasar swalayan di Pulau Batam. c. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah atas penyerahan tersebut terutang PPN dan/atau PPn BM. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 2005, antara lain mengatur bahwa : b.1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor. b.2. Pasal 2; Dalam rangka menunjang ekspor, pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas : 1). Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan 2). Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; b.3. Pasal 3; Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap; Penjelasannya: Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para investor, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. b.4. Pasal 4 angka 1; Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut : Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas : a). impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa : 1). Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih; 2). Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan 3). Minuman yang beralkohol; b). pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. b.5. Pasal 4 angka 2; Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik; b.6. Pasal 4 angka 3; Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan. b.7. Pasal II; Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada tanggal 19 Juli 2005). c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan barang-barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.04/2005, antara lain mengatur bahwa : c.1. Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 tahun 1999. 2. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 dikurangi wilayah Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 3. Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) adalah seluruh wilayah Republik Indonesia selain Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 4. Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pengusaha pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah orang yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), maupun pergudangan yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor di Kawasan Industri pada Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. c.2. Pasal 3; Terhadap Pemasukan barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini ke Pulau Batam dipungut Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. d. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tanggal 31 Agustus 2004 mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. e. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tanggal 28 Februari 2005 mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan BKP, selain BKP yang telah ditetapkan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan perubahannya, merupakan penyerahan yang belum terutang PPN dan/atau PPn BM atau akan menjadi terutang saat jenis BKP-nya sudah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga atas penjualan obat-obatan dan alat kesehatan ke rumah sakit, apotik dan toko obat di Pulau Batam serta juga penjualan consumer product seperti makanan bayi ke toko-toko dan pasar swalayan di Pulau Batam belum berkewajiban untuk memungut PPN. b. Perlu diketahui bahwa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan perubahannya adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, sehingga pengenaan PPN dan/atau PPn BM perlu diberlakukan secara bertahap melalui suatu masa peralihan, sebelum penerapan UU PPN secara sepenuhnya di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana halnya penerapan undang-undang tersebut di wilayah Indonesia lainnya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH