KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK         KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-359/PJ/2013         TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA\\ UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK\\ //(BILLING SYSTEM)// DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,         Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3f8025f81c08669208bc39bdcbaf4eda|**PER-47/PJ/2011**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik //(Billing System)// dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=fc8956a9c5bb091ed488e75e3df5ae4f|**PER-19/PJ/2012**]];     b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik //(billing system)// dalam sistem Modul Penerimaan Negara siap diujicobakan secara nasional;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak Dalam Rangka Uji Coba& Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik //(Billing System)// dalam Sistem Modul Penerimaan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun  2009 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) ;     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c7a19fe3198a7cdef110e52e5b455e36|**99/PMK.06/2006**]] tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=b3d5c779237614a9cef5305b85a28273|**37/PMK.05/2007**]];     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=700fe688ff2970d633ff04c9b7f7cdd4|**60/PMK.05/2011**]] tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik //(Billing System//) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0bb759879533c4232940d44d174f0cf1|**204/PMK.05/2011**]];     4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor [[view.php?id=f942c03b0954ea15bc3aab7c6d8847eb|**PER-78/PB/2006**]] tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;     5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=587fd75693a16aa08e0ede3071a634aa|**PER-148/PJ/2007**]] tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;     6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3f8025f81c08669208bc39bdcbaf4eda|**PER-47/PJ/2011**]] tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik //(Billing System)// dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=fc8956a9c5bb091ed488e75e3df5ae4f|**PER-19/PJ/2012**]]:     7. Peraturan  Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-92/PB/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik //(Billing System)// dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;     8. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2012 tentang Penunjukan PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sebagai Peserta Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik //(Billing System)// dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-50/PB/2013;         MEMUTUSKAN:         Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN& SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK //(BILLING SYSTEM)// DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA.         KESATU : Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak di seluruh wilayah Indonesia untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik //(billing system)// dalam sistem Modul Penerimaan Negara. KEDUA : Menunjuk seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana disebutkan pada Diktum KESATU sebagai peserta uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik //(billing system)// dalam sistem Modul Penerimaan Negara. KETIGA : Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilaksanakan pada PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di seluruh wilayah Indonesia. KEEMPAT : Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e634932bdcf89870094f7e681a87dd97|**KEP-09/PJ/2013**]] tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik //(Billing System)// dalam Sistem Modul Penerimaan Negara dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 12 Juli 2013\\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ ttd.\\ \\ A. FUAD RAHMANY