DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 931/PJ.51/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 12 Juli 2001 tentang Penjelasan dan penegasan atas penerapan peraturan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. Beberapa importir dan eksportir dan Amerika yang menyatakan kebingungan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor makanan dan barang-barang hasil pertanian, khususnya atas barang-barang dengan nomor HS 1 - 24 dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. b. Saudara mohon penegasan mengenai barang-barang apa saja yang Pajak Pertambahan Nilai- nya dibebaskan dan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beiyodium adakah jenis barang- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga barang-barang hasil pertanian lainnya merupakan Barang Kena Pajak. 3. Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain menetapkan bahwa : a. Atas impor dan atau penyerahan makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; b. Atas impor dan atau penyerahan bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Atas penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani perorangan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Beras, gabah, jagung, kedelai, dan garam beryodium maupun tidak adalah bukan Barang Kena Pajak. b. Impor barang hasil pertanian yang dilakukan oleh siapapun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai kecuali barang-barang yang disebutkan pada butir a. c. Impor makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan bakunya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Impor bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Peraturan Perpajakan