25 Agustus 2011 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-492/PJ.02/2011 TENTANG PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN FORMULIR SPT TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2011 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,              Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2011, dengan ini ditegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2011 oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;           Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.   Direktur Jenderal,     A. Fuad Rahmany\\ NIP 195411111981121001