DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 865/PJ.51/2005 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN CPO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 016/CJ/1004/362 tanggal 2 Nopember 2004 Hal Permohonan Penegasan Mengenai Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Dipungut Atas Pembelian Bahan Baku Untuk Pembuatan Makanan Ternak, Unggas dan Ikan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa : a. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam agribisnis termasuk salah satunya adalah industri makanan ternak. Dalam kegiatan usahanya PT. XYZ memerlukan bahan baku untuk diolah menjadi makanan ternak dari pemasok dalam negeri dan luar negeri. b. Atas pembelian Crude Palm Oil (CPO) yang merupakan salah satu bahan baku pembuatan makanan ternak PT. XYZ telah dipungut PPN oleh pemasoknya. c. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-294/PJ./2001 ditetapkan bahwa terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tata cara yang sama dengan pajak yang seharusnya tidak terutang. d. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut pemasok atas pembelian CPO dapat dimintakan kembali. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 Desember 1994, diatur antara lain : a. Pasal 3, Pemakaian obat hewan dimaksudkan untuk : 1) Menetapkan diagnosa, mencegah, penyembuhan dan memberantas penyakit hewan; 2) Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan; 3) Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan; 4) Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan; 5) Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan; 6) Memproduksi reproduksi hewan. b. Pasal 4 ayat (1), Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks. c. Pasal 5 ayat (3), Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan. 3. Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN 221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 disampaikan bahwa : a. angka l, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak. b. Lampiran 1 angka 30, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak. 4. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan jenis barang yang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 menetapkan : a. Pasal 1 angka 1 huruf b, makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. b. Pasal 2 ayat (2) huruf b, atas penyerahan bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 3, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar PT. XYZ atas perolehan Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dikembalikan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664