{{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Gar%0A%0Auda_Pancasila123.png}}\\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA ----   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 30/KMK.03/2021\\ \\ TENTANG\\ \\ PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=ae196a7aa3d84ff79ea56c1ca54f0332|**8/PMK.03/2021**]] tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=ae196a7aa3d84ff79ea56c1ca54f0332|**8/PMK.03/2021**]] tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;       \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHANNILAI. PERTAMA : Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:     No. Nama Perusahaan 1. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang 2. PT Petrokimia Gresik 3. PT Pupuk Kujang 4. PT Pupuk Kalimantan Timur 5. PT Pupuk Iskandar Muda 6. PT Telekomunikasi Selular 7. PT Indonesia Power 8. PT Pembangkitan Jawa-Bali 9. PT Semen Padang 10. PT Semen Tonasa 11. PT Elnusa Tbk 12. PT Krakatau Wajatama 13. PT Rajawali Nusindo 14. PT Wijaya Karya Beton Tbk 15. PT Kimia Farma Apotek 16. PT Badak Natural Gas Liquefaction 17. PT Kimia Farma Trading & Distribution 18. PT Tambang Timah 19. PT Terminal Petikemas Surabaya 20. PT Indonesia Comnets Plus 21. PT Bank Syariah Mandiri 22. PT Bank BRisyariah Tbk 23. PT Bank BNI Syariah 24. PT Waskita Karya Realty 25. PT PP Properti Tbk 26. PT Wijaya Karya Realty Tbk 27. PT HK Realtindo 28. PT Adhi Commuter Properti KEDUA : Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. KETIGA : Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan WNilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=ae196a7aa3d84ff79ea56c1ca54f0332|**8/PMK.03/2021**]] tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.     Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:     1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;     2. Wakil Menteri Keuangan;     3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan     4. Direktur Jenderal Pajak;     5. Pimpinan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA.                       Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021             \\   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ \\ ttd.\\ \\ SRI MULYANI INDRAWATI