DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 203/PJ.32/1988 TENTANG PERMOHONAN UNTUK MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 23 Januari 1988 perihal seperti pada pokok surat, setelah mempelajari permasalahannya dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sebagai realisasi kerjasama di bidang pertambangan emas antara PT. XYZ sebagai Pemegang Kuasa ertambangan dengan FAR EAST MINERAL LTD. diketahui bahwa PT. ABC ditunjuk sebagai badan usaha yang melaksanakan pekerjaan pertambangan dimaksud. Sebagai badan usaha yang melaksanakan pekerjaan pertambangan PT. ABC akan melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pertambangan sejak survey dan testing, penambangan, pengolahan, peleburan hingga penyerahan hasil emas baik kepada PT. XYZ dalam rangka penyerahan royalty maupun pelaksanaan ekspornya. 2. Rangkaian kegiatan tersebut berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 adalah termasuk pengertian "menghasilkan" sehingga Pengusaha yang bersangkutan adalah tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PT. ABC dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Untuk memperoleh keputusan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dimaksud agar Saudara menghubungi Inspeksi Pajak PMDN. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. MALIMAR