DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 25/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak nomor ....................... tanggal 17 Desember 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara menjelaskan bahwa : a. Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-902/PJ.52/2004 sebagai jawaban atas surat Yayasan ABC kepada Direktur Jenderal Pajak nomor xxx tanggal 4 Agustus 2004, yang pada intinya menegaskan bahwa atas impor helikopter yang dilakukan oleh Yayasan ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atas surat Direktur Jenderal Pajak tersebut Saudara keberatan dan mengajukan permohonan lanjutan dengan melampirkan surat keterangan dari departemen teknis terkait yaitu surat dari Sekretariat Jenderal Departemen Sosial RI nomor 892/PER/XII/2003 tanggal 16 Desember 2004 yang merekomendasikan agar terhadap impor helikopter dimaksud dapat diberikan pembebasan pajak, bea masuk dan cukai, dengan mengingat bahwa helikopter tersebut digunakan sebagai sarana pendukung di dalam melaksanakan kegiatan kemanusiaan di Indonesia. b. Mengingat bahwa helikopter tersebut merupakan hibah dari Yayasan ABC yang sangat diperlukan bagi pelayanan sosial dan kemanusiaan di pedalaman Papua dan Kalimantan, Yayasan ABC mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas impor helikopter (dalam bentuk spareparts) tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ; Pasal 2 ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 huruf b : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah mobil klinik, sarana pengangkut petugas kesehatan ; Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai ; Pasal 3 ayat (1) : Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan; Pasal 3 ayat (2) : Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran : a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya ; b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia ; c. rekomendasi dari departemen teknis terkait ; Pasal 3 ayat (3) : Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampirannya : a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya ; b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia; c. rekomendasi dari departemen teknis terkait ; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor helikopter (dalam bentuk sparepar) termasuk dalam kelompok impor Barang Kena Pajak yang dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut. Dengan demikian permohonan Saudara agar impor helikopter dan suku cadang dimaksud dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM, sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai ketentuan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak, ttd Hadi Poernomo, NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur PPN dan PTLL; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.