DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1178/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR DAN BARANG YANG DIMASUKKAN/DIKELUARKAN KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Maret 1997 hal realisasi penerimaan 1996/1997, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 757/KMK.015/1992 tanggal 13 Juli 1992, PT XYZ ditunjuk sebagai surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan/dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat. Sebelumnya Saudara telah menindaklanjuti perlakuan PPN dari PT ABC, yang kegiatan usahanya sejenis dengan PT XYZ, dan saat ini telah menjadi penerimaan PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan penjelasan butir 1 di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan bahwa kegiatan pemeriksaan barang ekspor dan barang yang dimasukkan/dikeluarkan ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan oleh PT XYZ tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO