{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609 ext 50950; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id ----         11 Januari 2015       Nomor\\ Sifat\\ Lampiran\\ Hal   :\\ :\\ :\\ : S-54/PJ.02/2015\\ Sangat Segera\\ 1 (satu) set\\ Pelaksanaan Publikasi Penegakan Hukum Perpajakan         Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP dan\\ Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak\\ seluruh Indonesia   Dalam rangka meningkatkan dampak positif penegakan hukum perpajakan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: [[view.php?id=16449cdd169d248c891506ac8628480d|**SE-02/PJ/2014**]] tentang Koordinasi dalam Rangka Publikasi Informasi Penegakan Hukum Perpajakan melalui Media Massa, perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan publikasi penegakan hukum perpajakan dengan ketentuan sebagai berikut: **1.** **Umum**   Saat ini, DJP tengah menggalakkan kegiatan penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak. Publikasi yang masif atas keberhasilan proses penegakan hukum perpajakan di DJP harus dilakukan melalui semua kanal media massa yang tersedia, baik dalam lingkup nasional maupun lokal.\\ \\ Dengan dilakukannya publikasi penegakan hukum perpajakan yang masif, diharapkan dapat meningkatkan citra positif dan dampak positif lainnya bagi DJP.\\ \\ Dampak positif yang diharapkan antara lain meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. **2.** **Maksud dan Tujuan**   Pengaturan terkait pelaksanaan publikasi penegakan hukum perpajakan yang dilakukan DJP dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan publikasi penegakan hukum perpajakan sehingga publikasi penegakan hukum perpajakan yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif. **3.** **Tahapan Publikasi Penegakan Hukum**   Tahapan publikasi penegakan hukum terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Penjelasan dari keempat tahapan tersebut adalah sebagai berikut:   1. Persiapan Pelaksanaan Publikasi     Pada tahapan ini, unit kerja (Kanwil/KPP) melakukan persiapan pelaksanaan publikasi, dengan memperhatikan rencana pelaksanaan kegiatan penegakan hukum perpajakan yang akan dilakukan unit kerja.   2. Pelaksanaan Publikasi     Publikasi penegakan hukum perpajakan yang dilakukan unit kerja (Kanwil/KPP) dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:     a. Materi Publikasi Penegakan Hukum Perpajakan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: [[view.php?id=16449cdd169d248c891506ac8628480d|**SE-02/PJ/2014**]] tentang Koordinasi dalam Rangka Publikasi Informasi Penegakan Hukum Perpajakan melalui Media Massa.     b. Setiap unit kerja (Kanwil/KPP) diharapkan dapat meningkatkan kontribusi publikasi informasi penegakan hukum perpajakan melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id) yang dilakukan dengan skema Organisasi Publikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=f71b273d03661de9d8ded6ff7ade4b7a|**PER-50/PJ/2011**]] sebagaimana telah diubah dengan [[view.php?id=cd081ee8c70ba7996043bf45c9d42ebf|**PER-15/PJ/2013**]] tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak.\\ \\ Kontribusi melalui skema Organisasi Publikasi yang dimaksud meliputi jenis konten sebagai berikut:       1) Untuk Kanwil, konten dapat berupa Siaran Pers, Berita, //Flash// Foto, Info Lelang Barang Sitaan dan Pengumuman;       2) Untuk KPP, konten dapat berupa Berita, //Flash// Foto, Info Lelang Barang Sitaan dan Pengumuman.       Penjelasan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan Organisasi Publikasi untuk Konten Penegakan Hukum Perpajakan terdapat dalam lampiran I surat ini.     c. Setiap unit kerja (Kanwil/KPP) yang merencanakan kegiatan publikasi penegakan hukum perpajakan secara luas di media massa, diwajibkan menyampaikan Materi Publikasi Penegakan Hukum Perpajakan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Dit. P2Humas) dalam bentuk Siaran Pers.     d. Penyampaian Siaran Pers tersebut harus sudah diterima oleh Dit. P2Humas paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan publikasi dilaksanakan melalui email pada alamat humaspajak@gmail.com atau faksimili pada nomor (021) 5736088.     e. Jika diperlukan, Siaran Pers tersebut akan dirilis kembali oleh Dit. P2Humas untuk disebarluaskan secara nasional ke seluruh Kanwil dan Pers Nasional.     f. Penyampaian rilis tersebut akan dilakukan melalui //email //resmi DJP masing-masing Kepala Bidang P2Humas Kanwil atau dapat diunduh pada situs intranet Dit. P2Humas pada tautan http://p2humas.intranet.pajak.go.id/rilis-media.     g. Setiap Kanwil yang menerima rilis tersebut diwajibkan untuk menyebarluaskannya kepada Pers Lokal di wilayahnya melalui //email// atau media lainnya.   3. Pelaporan     Kanwil melaporkan pelaksanaan penyebaran rilis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g, kepada Dit. P2Humas. Pelaporan berupa tembusan (//cc//) ke terkait //email// informasi penegakan hukum perpajakan yang disebar Kanwil kepada media lokal di wilayahnya dan bentuk tertulis dalam Laporan Penyebarluasan Publikasi Penegakan Hukum Perpajakan dengan bentuk laporan terlampir pada Lampiran II surat ini, yang disampaikan Kanwil setiap triwulan.   4. Monitoring dan Evaluasi     Dit. P2Humas melakukan monitoring kegiatan publikasi penegakan hukum perpajakan dan membuat evaluasi dengan memperhatikan statistik dan //tone //pemberitaan media massa terkait publikasi yang telah dilakukan.       Apabila terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, dapat menghubungi Dit. P2Humas dengan //Person In Charge (PIC)// Sdr. Ari Maulana dengan nomor telepon (021) 5251609, 5250208 //extension// 51633, faximili nomor (021) 5736088 atau //email// melalui .   Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama para kepala unit kerja, kami ucapkan terimakasih.   Kami yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.                                 Direktur Transformasi Proses Bisnis\\ bertindak selaku Pejabat Pengganti \\ ttd   Wahju K. Tumakaka\\ NIP 195809181981011001 Tembusan: 1.\\ 2.\\ 3.\\ 4 Direktur Jenderal Pajak\\ Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak\\ Direktur Pemeriksaan dan Penagihan\\ Direktur Intelijen dan Penyidikan     Kp.:PJ.093/PJ.0934