\\ {{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Gar%0A%0Auda_Pancasila123.png}}\\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA ---- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.010/2018 \\ TENTANG\\   PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=c76fe1d8e08462434d800487585be217|**34/PMK.010/2017**]] TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN \\ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\\ \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\   Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c76fe1d8e08462434d800487585be217|**34/PMK.010/2017**]] tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;     b. bahwa memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian khususnya di bidang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c76fe1d8e08462434d800487585be217|**34/PMK.010/2017**]] tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c76fe1d8e08462434d800487585be217|**34/PMK.010/2017**]] tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361); \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=c76fe1d8e08462434d800487585be217|**34/PMK.010/2017**]] TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.       Pasal I     Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c76fe1d8e08462434d800487585be217|**34/PMK.010/2017**]] tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     \\ Pasal II     Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 5 September 2018\\ \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\ \\ ttd.\\ \\ SRI MULYANI  INDRAWATI Diundangkan di Jakarta\\ pada tanggal 6 September 2018\\ \\ DIREKTUR JENDERAL\\ PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN\\ KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA\\ REPUBLIK INDONESIA,\\ \\ ttd.\\ \\ WIDODO EKATJAHJANA     BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1234   //@liendza_timtkb, 18/09/2018//