DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 882/PJ.53/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 Mei 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa: a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa rekruitment dan penyediaan tenaga kerja; b. Berdasarkan Service Contract No. XXX tanggal 1 April 2001 dengan PT XYZ, perhitungan imbalan jasa yang diterima oleh PT ABC telah ditentukan sebagai berikut: - Upah/Gaji Tenaga Kerja (Labour Cost) 100% - Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Overhead Cost + Profit) 14% ------- - Nilai Invoice 114% Upah/Gaji tenaga kerja dibayar terlebih dahulu oleh PT ABC tanpa menunggu pembayaran dari PT XYZ. c. Mengingat sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.311/2001, Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah atas Jasa penyediaan tenaga kerja sebesar 14%, Saudara minta penegasan apakah Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyediaan tenaga adalah jumlah netto yang diterima atas penyediaan jasa tenaga kerja sebesar 14% jumlah tagihan. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM) yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa dibidang tenaga kerja, meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. 3. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tanggal 12 Desember 1991 hal Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa jenis jasa dibidang tenaga kerja antara lain: a. Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada pemakai jasa atas jasa yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah/gaji. b. Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh pengusaha dimana pengusaha hanya mencarikan tenaga kerja dan memperoleh imbalan atas jasanya tersebut. Penyediaan tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan tenaga kerjalah yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja. Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan service contract yang Saudara lampirkan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: 4.1. Jasa penyediaan tenaga kerja yang diserahkan oleh PT ABC kepada PT XYZ adalah jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh Karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. 4.2. PT ABC tidak semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja namun terkait dengan pemberian jasa lainnya dimana PT ABC melakukan kegiatan administrasi dalam pengelolaan pembayaran gaji, THR, pesangon dan pembayaran lainnya yang diterima dari PT XYZ. Sehubungan dengan hal tersebut, maka jasa tersebut pada dasarnya adalah jasa profesional yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah total nilai pembayaran yang diterima oleh pemberi jasa. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA