DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 567/PJ.51/2006 TENTANG PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN BM UNTUK BANGUNAN UNIT KOMERSIAL MIRIP RUKO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX hal Penegasan atas Kelompok Barang Kena Pajak yang Dikenakan PPn BM, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. PT ABC bergerak di bidang property developer (pengembang). Salah satu proyek perusahaan ini adalah berupa Pusat Komersial untuk Perkantoran (KKT) dan Perdagangan (KPD) dengan konsep citiwalk. Konsep bangunan Unit Komersial adalah merupakan perpaduan antara Pusat Perbelanjaan dan Perdagangan, serta Perkantoran, dengan kondisi fisik dan tujuan penggunaan : i. Adanya basement yang menyambung secara keseluruhan yang merupakan tempat parkir umum bagi pedagang dan pengunjung. ii. Di tengah-tengah antara blok hadap muka (jalan raya) dan belakang dihubungkan dengan citiwalk untuk kenyamanan pengunjung. iii. Pada lantai 2 bangunan ini terdapat jalan tembusan ke masing-masing unit bangunan komersial lainnya sehingga tercipta suasana sebagaimana layaknya pusat perbelanjaan atau mall. iv. Tujuan penggunaan unit komersial seluruhnya hanya untuk kepentingan komersial seperti cafe, restaurant, sekolah/kursus/pendidikan, showroon, dan tidak untuk hunian/tempat tinggal. b. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 09913/IMB/2004 tanggal 25 Oktober 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin yang diberikan adalah mendirikan bangunan baru dengan peruntukan perkantoran atau kawasan perdagangan dan fasilitasnya (KKT/KPB), bukan untuk hunian. c. Saudara mohon penegasan bahwa atas penjualan/penyerahan unit komersial tersebut tidak terutang PPn BM karena semata-mata digunakan untuk tujuan komersial dan tidak merangkap sebagai hunian. 2. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 , mengatur bahwa disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Sesuai Lampiran II Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005, memuat Daftar Mewah Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif sebesar 20%, antara lain : b.1. Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 3.000.000,- atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya; b.2. Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 4.000.000,- atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya. 4. Berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang bangunan Unit Komersial untuk Perkantoran dan Perdagangan yang peruntukannya sesuai Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya semata-mata untuk kepentingan komersial, sepri cafe, restaurant, sekolah/kursus/pendidikan, showroon, dan tidak untuk hunian atau tempat tinggal, maka atas penyerahannya tidak terutang PPn BM. Namun demikian, apabila bangunan tersebut terbukti dimanfaatkan sebagai hunian dan memenuhi kriteria pada butir 3, maka atas penyerahannya terutang PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan.