DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 243/PJ.512/2000 TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Januari 2000, hal Permohonan Pembebasan PPn Barang Mewah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999, diatur antara lain bahwa atas impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/ APBD, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, tahanan, pemadam kebakaran, dan jenazah, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPn BM). 2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 5 (lima) unit Opel Blazer oleh Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan dari PT ABC Jl. XXX, berdasarkan Surat Perintah Kerja XXX tanggal 19 Januari 2000, yang diperuntukan untuk Eselon II Pusat dan Daerah sebagai penunjang dalam rangka tugas pengawasan kegiatan kehutanan dan perkebunan, tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan PPn BM, karena peruntukannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersebut di atas, sehingga sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988, atas pembelian kendaraan bermotor tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM yang pelaksanaannya dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan untuk dan atas nama PT ABC, Jakarta. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK