DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 970/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia yang tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor : XXX tanggal 22 Juli 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa Pengurus Besar ABC telah mendatangkan matras dan satu set scoring board pertandingan dari Perancis yang mana perlengkapan gulat tersebut akan didistribusikan ke Pengda-Pengda ABC serta untuk persiapan PON XVI/2004 dan SEA Games XXII/2003. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan keringanan pembebasan bea masuk atas impor perlengkapan olah raga gulat tersebut. 2. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Selanjutnya dalam penjelasannya mengatur bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor matras dan 1 set scoring board pertandingan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA