DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1112/PJ.51/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 31 Juli 2002, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC telah melakukan kerjasama dengan beberapa operator taksi di kota-kota besar di Indonesia untuk melakukan peremajaan taksi. b. Untuk maksud tersebut, PT ABC akan mengimpor kendaraan roda empat dari korea, Malaysia ataupun Negara lain sebanyak kurang lebih 4.000 (empat ribu) unit, dengan kapasitas silinder antara 1.200 cc s/d 1:500 cc. c. PT ABC memberlakukan persyaratan bahwa setiap pembelian unit kendaraan taksi harus melampirkan ijin yang telah diberikan oleh Pemerintah yang sesuai dengan ijin pengoperasian serta jumlah unit yang ada. d. Selanjutnya Saudara mohon supaya dapat diberikan keringanan berupa pembebasan PPn BM. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 218/PJ./2002, mengatur antara lain: a. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa: (1) Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; (2) Semua jenis kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; (3) Semua jenis kendaraan bermotor angkutan lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; (4) Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. b. Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning. c. Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor atau perolehan kendaraan bermotor angkutan umum, Pengusaha Angkutan Umum wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas PPn BM yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak. d. Permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM diajukan oleh importir kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir terdaftar atau pembeli kendaraan bermotor terdaftar (berdomisili), dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: (1) Fotokopi kartu NPWP; (2) Perjanjian jual-beli kendaraan angkutan umum yang memuat keterangan antara lain: (a) Nama penjual; (b) Nama Pembeli; (c) Jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli. (3) Ijin Usaha dan ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (Ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (untuk taksi). (4) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: (a) Invoice; (b) Dokumen Kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; (c) Dokumen pembayaran yang berupa Letter Of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas impor kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum (taksi) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah melalui mekanisme SKB PPn BM, dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat oleh Pengusaha Angkutan Umum yang bersangkutan. b. apabila PT ABC melakukan impor kendaraan roda empat tidak dalam kedudukannya sebagai Pengusaha Angkutan Umum maka terutang PPN dan PPn BM. c. Selanjutnya ketika PT ABC melakukan penyerahan kepada perusahaan taksi/operator taksi, sepanjang perusahaan taksi/operator taksi tersebut memiliki SKB PPn BM maka PPn BM yang telah Saudara bayar dapat direstitusi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA