DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 123/PJ.32/1999 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PAJAK DI KAPET BIAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa perusahaan Saudara, PT XYZ bergerak dibidang jasa penerbangan dan berkedudukan di Mile 66, Mimika Timur. Perusahaan Saudara telah terdaftar di Badan Pengelola KAPET Biak, namun permohonan untuk mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut ditolak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jayapura. Saudara mohon penegasan atas permohonan fasilitas tersebut. 2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang KAPET Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Perlakuan Perpajakan Dan Pembebasan Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu BIAK sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 tanggal 30 Desember 1998, Pengusaha yang dapat memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan di wilayah KAPET Biak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET Biak, b. Telah mendapat izin dari Badan Pengelola KAPET Biak, c. Telah memperoleh Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak. 3. Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 dan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999, untuk memperoleh fasilitas perpajakan, Pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan jenis fasilitas yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana ditegaskan dalam angka II dan III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999 tersebut. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan meneliti masing-masing permohonan fasilitas perpajakan tersebut. 4. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 dan dilaksanakan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut hanya dapat diberikan kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapat ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak. Dengan demikian atas usaha di luar KAPET Biak tidak memperoleh fasilitas perpajakan dimaksud. 5. Sesuai dengan butir III angka 1 huruf a sampai dengan huruf h Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak ditegaskan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas : a. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; b. Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut; c. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut; d. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Biak atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Biak; e. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Biak; f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak; g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak; h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Apabila perusahaan Saudara berdomisili di KAPET Biak dan melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak serta telah memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak maka perusahaan Saudara dapat menikmati fasilitas perpajakan (Pajak Penghasilan dan PPN/ PPnBM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998. b. Fasilitas perpajakan tersebut hanya diberikan atas kegiatan usaha perusahaan Saudara yang dilakukan di KAPET Biak. Dengan demikian walaupun kantor perusahaan berdomisili di KAPET Biak namun apabila kegiatan perusahaan Saudara dilakukan di luar KAPET Biak maka kepada perusahaan Saudara tidak dapat diberikan fasilitas perpajakan dimaksud. c. Kalaupun perusahaan Saudara juga melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak namun karena kegiatan usaha perusahaan Saudara bukan di bidang produksi (pabrikan) tetapi di bidang jasa penerbangan maka kepada perusahaan Saudara hanya dapat diberikan fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada butir 5.f sampai dengan 5.h di atas, sepanjang Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak. Disamping itu Saudara juga dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana ditegaskan dalam butir II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.32/1999 tanggal 8 April 1999. d. Perlu ditegaskan pula bahwa mengenai kewajiban perpajakan lainnya yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak seperti kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 selain dividen, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Bea Meterai, tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA