KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 1 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor [[view.php?id=02e74f10e0327ad868d138f2b4fdd6f0|**1 TAHUN 1984**]] yang kemudian dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c20ad4d76fe97759aa27a0c99bff6710|**8 TAHUN 1984**]] ditetapkan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah ditangguhkan mulai berlakunya sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986; b. bahwa setelah dinilai dengan seksama, aparatur perpajakan dan masyarakat khususnya Pengusaha Kena Pajak dianggap telah cukup siap untuk melaksanakan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984; c. bahwa sehubungan dengan hal itu, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c20ad4d76fe97759aa27a0c99bff6710|**8 TAHUN 1984**]] tersebut di atas, dipandang perlu segera menetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan Peraturan Pemerintah;   Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c20ad4d76fe97759aa27a0c99bff6710|**8 TAHUN 1984**]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor [[view.php?id=02e74f10e0327ad868d138f2b4fdd6f0|**1 TAHUN 1984**]] tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);   MEMUTUSKAN :   Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.   Pasal 1 Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3204) ditetapkan mulai berlakunya pada tanggal 1 April 1985.   Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia     Ditetapkan di Jakarta\\ Pada tanggal 7 Januari 1985\\ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO   Diundangkan di Jakarta\\ Pada tanggal 7 Januari 1985\\ MENTERI/SEKRETARIS NEGARA\\ REPUBLIK INDONESIA ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 3