DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 846/PJ.51/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM TERHADAP IMPOR PENDINGIN UDARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 07 Nopember 2001, Nomor : XXX tanggal 19 Maret 2002 serta surat Saudara kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor : XXX tanggal 2 April 2002, mengenai permohonan pembebasan PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa : a. PT ABC telah mengimpor mesin Air Condition Unit (AC) untuk proyek pabrik tekstil dengan PIB Nomor : XXX tanggal 4 Januari 2001. b. PT ABC telah mengajukan permohonan pembebasan PPnBM atas impor AC tersebut diatas kepada Direktur Jenderal Pajak dengan alasan bahwa AC tersebut bukan merupakan barang konsumsi, tetapi merupakan barang produksi yang digunakan untuk industri tekstil. c. Selain itu, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 tanggal 20 Maret 2002, ditetapkan bahwa Barang Kena Pajak yang diimpor pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2002 tidak dikenakan PPnBM. 2. Sesuai Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ./2002 tanggal 20 Maret 2002, saat terutangnya PPn BM atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2001 tidak termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001, ditetapkan tanggal 31 Desember 2000. 3. Sesuai butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 tanggal 20 Maret 2002 yang telah diralat dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/2002 tanggal 10 Juli 2002 bahwa ketentuan yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2000 adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.04/1995. 4. Butir d.1. Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.04/1995, menetapkan bahwa mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri dengan nomor H.S. antara lain 8415.83.100 dan 8415.83.900, dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. Dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 1998 nomor H.S. 8415.83.100 dan 8415.83.900 berubah menjadi nomor H.S. 8415.83.000. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.04/1995, mesin pengatur suhu udara dikenakan PPn BM sebesar 20%. b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ./2002 tidak berlaku untuk impor mesin pengatur suhu udara yang dilakukan oleh PT ABC, karena ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Barang Kena Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2001 tidak dikenakan PPn BM, kemudian menjadi dikenakan PPn BM sejak tanggal 1 Januari 2001. c. Oleh karena itu, atas impor AC yang dilakukan oleh PT ABC dengan PIB Nomor : XXX tanggal 4 Januari 2001 tetap terutang PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO