DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1436/PJ.51/1995 TENTANG PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR PERALATAN BONGKAR MUAT PETIKEMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara Nomor XXX tanggal 29 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM. Namun demikian, dalam masa peralihan dari Undang-undang lama ke Undang-Undang yang baru, dapat diberlakukan ketentuan peralihan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. 2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 kepada deputy Bidang Penilaian perizinan Bidang Non Industri BKPM ditegaskan bahwa dalam masa peralihan dari Undang-Undang lama ke Undang-Undang PPN yang baru, kepada para investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPPP) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkannya oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan 31 Desember 1994, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPn dan PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, dengan syarat belum melewati kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut. 3. PT. XYZ telah memperoleh SPPMDN dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor XXX tanggal 10 Maret 1994 dan termasuk dalam daftar yang menjadi lampiran surat Direktur Jenderal Pajak kepada ketua BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 (nomor urut 187), sehingga oleh karena itu masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dalam masa peralihan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2. Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal tersebut Saudara dapat menghubungi BKPM. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 : - Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan atau; - Wajib Pajak yang bersangkutan dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang PPh dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 ditegaskan bahwa : a. Apabila Wajib Pajak masih berhak melakukan kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, maka dalam mengajukan permintaan Surat Ketetapan Bebas (SKB) wajib melampirkan : - besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan; - besarnya perkiraan penghasilan netto dalam tahun berjalan. b. Apabila Wajib Pajak masih dalam tahap investasi maka dalam mengajukan SKB agar dilampirkan dokumen-dokumen pendukung bahwa perusahaan tersebut baru berdiri dan masih dalam tahap investasi serta belum berproduksi komersial. 3. Apabila PT. XYZ merupakan perusahaan yang baru melakukan investasi karena baru memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor XXX tanggal 10 Maret 1994, maka PT. XYZ dapat mengajukan permohonan Surat keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor barang modal, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tersebut di atas. 4. Untuk memperoleh SKB PPh Pasal 22 atas impor barang modal tersebut Saudara dapat menghubungi Kepala Kantor pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan PT. XYZ. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER