{{/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |Yth.|- Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar\\ - Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus\\ - Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh\\ - Para Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar\\ - Kepala KPP Badan dan Orang Asing\\ - Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi| SURAT EDARAN NOMOR SE-16/PJ/2012 TENTANG PERSIAPAN PELAKSANAAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=5554fc79d03d035fff0a7be9998332d2|**29/PMK.01/2012**]] Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor [[view.php?id=5554fc79d03d035fff0a7be9998332d2|**29/PMK.01/2012**]] tentang Perubahan atas PMK Nomor [[view.php?id=efe7beaa44d6e14c30432d43b2522ba2|**62/PMK.01/2009**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:: - Perubahan Nomenklatur Instansi Vertikal Beberapa instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur adalah sebagai berikut: |Nomenklatur Lama |Nomenklatur Baru |Pembagian Sektor yang Baru | |KPP WP Besar Satu|KPP WP Besar Satu |Sektor Pertambangan dan jasa penunjang pertambangan | |KPP WP Besar Dua |KPP WP Besar Dua |Sektor industri, perdagangan, dan jasa | |KPP BUMN |KPP WP Besar Tiga |BUMN sektor industri dan perdagangan | |KPP WP Besar OP |KPP WP Besar Empat |BUMN sektor jasa dan WP OP | |KPP Badora Satu |KPP Badora |Badan dan orang asing di DKI Jakarta | |KPP Badora Dua |KPP Minyak dan Gas Bumi|Industri Minyak dan Gas Bumi\\ \\ di Seluruh Indonesia| |Kanwil DJP NAD |Kanwil DJP Aceh |- |
Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak (WP) Besar dan dua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus mengalami reklasifikasi sektor WP yang diadministrasikannya, yaitu: - KPP WP Besar Satu, mengadministrasikan WP Besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan; - KPP WP Besar Dua, mengadministrasikan WP Besar dari sektor industri, perdagangan, danjasa; - KPP WP Besar Tiga, mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/BUMN sektor industri dan perdagangan; - KPP WP Besar Empat, mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/ BUMN sektor jasa dan WP Besar Orang Pribadi; - KPP Badan dan Orang Asing (Badora), mengadministrasikan WP Badan asing yang berkedudukan di DKI Jakarta dan WP Orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta; dan - KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas), mengadministrasikan WP Kontrak Karya Kerja Sama Migas dan Industri penunjangnya seperti Jasa //drilling,// jasa seismik, jasa geologi, dsb. Pemilihan WP yang diadministrasikan oleh KPP sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dan ayat (5) PMK Nomor [[view.php?id=efe7beaa44d6e14c30432d43b2522ba2|**62/PMK.01/2009**]] stdd. PMK Nomor [[view.php?id=5554fc79d03d035fff0a7be9998332d2|**29/PMK.01/2012**]].
Penetapan dan Saat Mulai Beroperasi\\ Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 91 /PJ/2012 dan KEP- 103 /PJ/2012, maka telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut.
Demikian untuk untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 29 Maret 2012 DIREKTUR JENDERAL, ttd A. FUAD RAHMANY\\ NIP 195411111981121001 Tembusan: - Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak - Para Direktur - Para Tenaga Pengkaji - Para Kepala Kanwil DJP - Para Kepala Unit Pelayanan Teknis - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak