{{http://10.254.232.215/500200/admin/user_images/images/LOGO-djp.png}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SURAT EDARAN\\ NOMOR SE- 6/PJ/2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN END USER COMPUTING (EUC) Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap pengelolaan End User Computing (EUC) dalam pengembangan TIK di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun pengaturannya sebagai berikut: - Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: - End User Computing untuk selanjutnya disingkat EUC adalah suatu pengembangan sistem berbasis komputer oleh pengguna (end user). - Unit Kerja Pengguna adalah unit kerja operasional di lingkungan DJP yang menggunakan layanan TIK dan meminta atau mengusulkan pengembangan TIK dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang bersangkutan.