DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 491/PJ.531/1997 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan. 2. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994, pada dasarnya mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian tidak terutang PPN, yang telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya, harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dengan rumus sebagai berikut : a. Untuk barang modal : Peredaran yang tidak terutang PPN Pajak Masukan yang telah dikreditkan ---------------------------------------- X -------------------------------------------- Seluruh peredaran Masa manfaat barang modal Masa manfaat Barang Modal ditentukan : - untuk bangunan : 10 tahun - untuk Barang Modal lainnya : 5 tahun b. Untuk bukan barang modal : Peredaran yang tidak terutang PPN ---------------------------------------- X Pajak Masukan yang telah dikreditkan Seluruh peredaran 3. Dari surat Saudara dapat diketahui : 3.1. Dalam masa kontruksi Pajak Masukan yang telah dibayar, a. Pajak Masukan yang nyata-nyata untuk pembangunan hotel. antara lain : disain interior, management fee. b. Pajak Masukan untuk hotel dan office yang tidak dapat dipisahkan. antara lain : penyelidikan tanah, AMDAL, konsultan arsitektur, quantity surveyor, kontraktor pemborong pembangunan gedung. c. Pajak Masukan untuk kantor (administrasi dan umum). antara lain : sewa kantor, honor akuntan, pembelian alat-alat kantor. 3.2. Pajak Masukan untuk huruf b dan c di atas, telah dikreditkan mulai tahun 1992 sampai dengan tahun 1996, karena belum ada penjualan (omzet). 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 serta surat Saudara pada butir 3 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata untuk gedung hotel, tidak dapat dikreditkan. 4.2. Pada setiap akhir tahun setelah adanya penjualan baik untuk hotel dan perkantoran, maka Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikreditkan (atas usaha hotel) harus dihitung kembali (dikoreksi) dengan mempergunakan rumus : 4.2.1. Untuk biaya pembangunan hotel : Omzet Hotel Pajak Masukan yang telah dikreditkan ----------------- X -------------------------------------------- Seluruh Omzet 10 4.2.2. Untuk biaya administrasi dan umum : Omzet Hotel ----------------- X Pajak Masukan yang telah dikreditkan Seluruh Omzet 4.3. Bila hotel telah beroperasi, omzet atas hotel tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN/Formulir 1195, sesuai Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN kode B.2. Penyerahan yang tidak terutang PPN (baik untuk kode B.2.1., B.2.2., dan B.2.3.). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO