DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 508/PJ.52/2005 TENTANG PEMBAHASAN PENGATURAN FASILITAS KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR BERDASARKAN KONTRAK KARYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara di Biro Hukum Departemen Keuangan tanggal 3 Mei 2005 dan rapat lanjutan di ruang rapat Tim Tarif tanggal 6 Juni 2005, dengan ini kami mengusulkan perubahan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) RPMK dimaksud menjadi sebagai berikut: 1. Pasal 1 ayat (1) Tertulis: "Pemberian pembebasan dan/atau keringanan bea masuk serta pembebasan dan/atau penundaan PPN atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara didasarkan pada Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan." Usul perubahan Pasal 1 ayat (1) menjadi: "Pemberian pembebasan dan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara didasarkan pada Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan." 2. Pasal 3 ayat (1) Tertulis: "Impor barang yang tidak didasarkan pada Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya." Usul perubahan Pasal 3 ayat (1) menjadi: "Impor barang yang tidak didasarkan pada Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar Bea Masuk." Usul perubahan Pasal sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada ketentuan perpajakan dalam masing-masing Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masih berlaku sampai saat ini, tidak menetapkan adanya pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka impor Barang Kena Pajak. Secara garis besar ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B dapat diikhtisarkan sebagai berikut: 1. Generasi I (PKP2B ditandatangani sebelum UU PPN 1983) a. Yang berlaku adalah Pajak Penjualan (PPn). b. Wajib membayar Pajak Penjualan atas barang yang diperoleh di Indonesia dan atau c. Wajib membayar Pajak Penjualan atas perolehan Jasa dengan tarif maksimum 5%. d. Selain kewajiban pada Pasal 11.2 PKP2B (Pajak pada butir b, c, Coorporation Tax, Witholding tax, IPEDA, stamp duty, dan Excise tax on tobacco and liquor) BATUBARA (dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) akan membayar, menanggung, dan membebaskan kontraktor dari pajak-pajak lain baik pada saat kontrak ditandatangani maupun di masa yang akan datang. e. Pajak-pajak lain baik pada saat kontrak ditandatangani maupun di masa yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam butir d antara lain: - Pajak-pajak atas ekspor dan penjualan batubara bagian (share) kontraktor; - Pajak-pajak transfer (transfer taxes); - Bea masuk impor dan ekspor bahan baku, perlengkapan, dan peralatan (impor and/or export duties on material, equipment, and supplies); - Exaction yang berkaitan dengan barang modal, kekayaan bersih (net worth), operasi, pembayaran atau transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan batubara. f. Dalam hal pajak-pajak pada butir e dibayar oleh Kontraktor, maka BATUBARA akan mengganti (reimburse) pembayaran tersebut dalam waktu 60 hari setelah diterimanya invoice. Contoh : PT ABC, PT XYZ. 2. Generasi I +, II dan III + Berlaku ketentuan perpajakan (termasuk PPN) yang berlaku dari waktu ke waktu (Prevailing Law). Contoh : PT BCA. 3. Generasi III a. Yang berlaku bagi Kontraktor adalah UU PPN 1994 (Batubara adalah BKP) b. Wajib dikukuhkan sebagai PKP c. Wajib memungut PPN atas penyerahan Batubara. Contoh : PD CBA, PT PQR. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH