\\ {{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124 TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE 5736088, 5262921; SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ----   PENGUMUMAN NOMOR PENG-65/PJ/2020 TENTANG DAFTAR YURISDIKSI PARTISIPAN DAN YURISDIKSI TUJUAN PELAPORAN  DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATIS (//AUTOMATIC EXCHANGE OF FINANCIAL ACCOUNT INFORMATION//)   Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c6eb87251fae45835f27ecee7f826604|**70/PMK.03/2017**]] tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=e31ea40e5c5cdcd45c0cb824f35255e9|**19/PMK.03/2018**]], serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi //Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information,// dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (//Automatic Exchange of Financial Account Information//), sebagaimana terlampir.    Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. | |Ditetapkan di Jakarta,\\ \\ pada tanggal 28 Mei 2020\\ \\ Direktur Jenderal,\\ \\  \\ \\ ttd\\ \\  \\ \\ Suryo Utomo| | |  |