DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1193/PJ.51/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Oktober 2003 hal Permohonan Fasilitas Perpajakan Berupa Pembebasan PPN atas Impor Barang, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa: a. Perusahaan Saudara mengimpor barang modal berupa peralatan yang diperlukan untuk menghasilkan suara, data dan gambar. b. Saudara mengajukan permohonan fasilitas pembebasan PPN atas barang impor tersebut. 2. Sesuai Pasal 16 B ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN 1984) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, menyebutkan antara lain: a. Pasal 1 ayat (1) huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. b. Pasal 2 ayat (1) huruf a, Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP, oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Fasilitas pembebasan PPN atas barang modal hanya terbatas untuk mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak. b. Mengingat bahwa kegiatan usaha PT. ABC adalah jasa penyiaran dan barang modal yang diimpor oleh PT. ABC digunakan untuk menghasilkan suara, data dan gambar, dalam rangka menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penyiaran, maka barang modal tersebut termasuk barang modal yang diperlukan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak. c. Oleh karena itu, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA