DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1360/PJ.22/1985 TENTANG PENANGGUHAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPEDES DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1985 Nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, dengan ini kami beritahukan, bahwa : 1. Setelah mempelajari alasan-alasan yang Saudara kemukakan kami dapat menyetujui, bahwa Simpedes di perlakukan sama dengan deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya, selama belum terbukti, bahwa penabung Simpedes itu bukan termasuk Wajib Pajak besar yang penghasilannya melebihi PTKP. 2. Dengan demikian pemungutan PPh atas bunga yang berasal dari Simpedes ditangguhkan pelaksanaannya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.