DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 853/PJ.231/1987 TENTANG PENETAPAN PAJAK KEKAYAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-543/WPJ.01/1987 tanggal 30 Juli 1987 perihal Penetapan Pajak Kekayaan, bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran No SE-35/PJ.4/1986 tanggal 28 Oktober 1986, penetapan Pajak Kekayaan hanya dilakukan dalam rangka penyerahan opsen kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, sehingga bagi Inspeksi Pajak yang tidak diminta melakukan pemungutan opsen oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (opsen 0,6) tidak dibenarkan melakukan penetapan Pajak Kekayaan/pajak lainnya. 2. Diinstruksikan kepada para Kepala Inspeksi Pajak yang terlanjur melakukan penetapan Pajak Kekayaan sesuai surat Kepala Kantor Wilayah I Nomor : S-73/WPJ.01/1987 tanggal 5 Pebruari 1987 agar segera menghentikan kegiatan pelaksanaan penetapan tersebut. Demikian agar menjadi maklum dan dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. WAHONO