DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 002/PJ.332/2000 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN BANDING BPSP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala KPP Mataram kepada Saudara dengan tembusan antara lain kepada kami Nomor : XXX tanggal 9 Nopember 1999 perihal dimaksud pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Kepala KPP Mataram memohon penjelasan mengenai ketentuan perpajakan yang mengatur tentang Peninjauan Kembali atas penolakan permohonan banding oleh BPSP karena tidak memenuhi persyaratan formal. 2. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 3. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 4. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 291/PJ./1999 tanggal 29 Oktober 1999 tentang Pembentukan tim khusus penanganan permohonan peninjauan kembali atas putusan banding mengatur bahwa yang dimaksud dengan Putusan Banding yang dapat diajukan permohonan peninjauan kembali adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas permohonan banding Wajib Pajak yang isi putusannya bahwa permohonan banding Wajib Pajak tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal antara lain Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak yang terutang menurut Keputusan Keberatan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Untuk memberikan rasa keadilan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan banding kepada BPSP dan tidak diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal, antara lain Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak yang terutang menurut Keputusan Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Direktur Jenderal Pajak. b. Penanganan Peninjauan Kembali atas putusan tidak dapat diterima permohonan banding oleh BPSP karena tidak memenuhi persyaratan formal dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 291/PJ./1999 tanggal 29 Oktober 1999 tentang Pembentukan Tim Khusus Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN