DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1111/PJ.51/2001 TENTANG RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT XYZ nomor : XXX tanggal 9 Oktober 2002, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut PT XYZ mengemukakan bahwa: a. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor komoditi kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Olein, Stearin dan Fatty Acid yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Padang Sidempuan. b. PT XYZ mengalami kelebihan pembayaran PPN rata-rata Rp4.000.000.000,00 - Rp5.000.000.000,00 perbulan yang kemudian direstitusi ke KPP Padang Sidempuan setiap bulannya. c. PT XYZ mengalami kendala yaitu proses restitusi yang lambat, contohnya untuk restitusi Januari, Pebruari dan Maret 2002 sebesar Rp7.200.000.000,00 baru selesai tanggal 21 Juni 2002 dengan jumlah SPMKP sebesar Rp3.900.000.000,00 dan sisanya belum selesai hingga saat ini, sehingga pengajuan restitusi yang masih tertunda hingga saat ini sebesar Rp22.200.000.000,00. d. Selanjutnya PT XYZ mohon supaya restitusinya dapat dicairkan segera. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur antara lain: a. Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak. b. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu: - Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak. - Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak. - Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan. Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan agar proses restitusi yang diajukan oleh PT XYZ ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA