DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2592/PJ.53/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENERBITKAN SURAT IJIN PEMAKAIAN MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solok Nomor XXX tanggal 28 Agustus 1997 (yang tindasannya juga disampaikan kepada Saudara) perihal Permohonan Ijin Pemakaian Mesin Teraan Meterai, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf b Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.3/1986 tanggal 8 Maret 1986 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Ijin Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain, ditetapkan bahwa wewenang pemberian Ijin pemakaian Mesin Teraan Meterai untuk wilayah diluar DKI Jaya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi Pajak (KPP) sesuai dengan wilayahnya masing-masing. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka pengisian deposit dan ijin penggunaan mesin teraan meterai dimaksud adalah menjadi wewenang Saudara. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO