KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 28/BC/1998 TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : dan sebagainya; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613). 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau. 3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/ BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang Penunjukan Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dalam Negeri Dengan Masing-Masing Beban Tarif Cukai. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI. Pasal 1 Meralat bunyi Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 sebagai berikut : Tertulis : ___________________________________________________________________________________________ NO. GOLONGAN/ KANTOR TARIF JUMLAH PRODUKSI NAMA PABRIK INSPEKSI CUKAI (DALAM BATANG) YANG PER TAHUN TAKWIM MENGAWASI ___________________________________________________________________________________________ Pabrik Besar 01 dan seterusnya Pabrik Menengah 04 PT. Bentoel Malang 28% Produksi lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar 05 PT. Karya Niaga Malang 28% -sda- Bersama 06 PT. Wikatama Indah SI. Kudus 28% -sda- Pabrik Menengah Kecil 07 PT. Filasta Indonesia Kudus 24% Produksi lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar 08 dan seterusnya ___________________________________________________________________________________________ Seharusnya : ___________________________________________________________________________________________ NO. GOLONGAN/ KANTOR TARIF JUMLAH PRODUKSI NAMA PABRIK INSPEKSI CUKAI (DALAM BATANG) YANG PER TAHUN TAKWIM MENGAWASI ___________________________________________________________________________________________ Pabrik Besar 01 dan seterusnya Pabrik Menengah 04 PT. Bentoel Malang 28% Produksi lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar 05 PT. Karya Niaga Bersama Malang 28% -sda- Pabrik Menengah Kecil 06 PT. Wikatama Indah SI. Kudus 24% Produksi lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar 07 PT. Filasta Indonesia Kudus 24% -sda- 08 dan seterusnya ___________________________________________________________________________________________ Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan; 5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia; 8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1998 Direktur Jenderal ttd. Soehardjo NIP. 060013988