{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg?101x100}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT\\ JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124\\ TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- NOTA DINAS NOMOR ND- 521/PJ.09/2019         Yth. : Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia Dari : Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sifat : Segera Hal : Pelayanan Sehubungan dengan Sertifikat Elektronik Tanggal : 15 Mei 2019               ----                  Sehubungan dengan pelayanan Sertifikat Elektronik disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor [[view.php?id=a295a55e7c3b2af6f363711442900b96|**PER-28/PJ/2015**]] mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan perpajakan secara elektronik dimaksud dapat berupa penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (//e-//Faktur).  2. Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 3. Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru. 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk:   a. Menginformasikan seluruh PKP yang berada pada wilayah kerja KPP, khususnya PKP yang masa berlaku Sertifikat Elektroniknya berakhir pada saat Libur Nasional Tahun 2019 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, agar PKP mengajukan kembali permintaan Sertifikat Elektronik 30 hari sebelum tanggal berakhirnya sertifikat elektronik.   b. Permintaan kembali Sertifikat Elektronik tersebut dilakukan dengan mengacu pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=a295a55e7c3b2af6f363711442900b96|**PER-28/PJ/2015**]] tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.   c. Menyebarluaskan informasi mengenai masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut pada masyarakat.                Atas kerja sama para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kami ucapkan terima kasih.         \\                          \\ \\ Hestu Yoga Saksama Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak   2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak   3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak   4. Sekretaris Direktorat Jenderal   5. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP   6. Para Kepala Kantor Wilayah DJP       KP.: PJ.092/PJ.0922/2019