DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 27/PJ.53/2003 TENTANG PUNGUTAN PPN ATAS SUBKONTRAK DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 September 2002 hal PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Meminta penjelasan dan penegasan mengenai masalah PPN, sesuai dengan Keputusan Presiden No 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 pasal 3. b. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang industri subkontrak pengolahan lebih lanjut atas barang-barang hasil industri perusahaan garmen yang ada di Kawasan Berikat. c. Saudara menanyakan apakah perusahaan Saudara harus memungut PPN atas industri pekerjaan pengolahan lebih lanjut. 2. Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 menyatakan Atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama atau Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 3. Berdasarkan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 antara lain diatur sebagai berikut: a. Huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM. b. Huruf g, atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat diberikan atas: - pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak. - penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal. b. Atas penyerahan jasa maklon (subkontrak) oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PDKB atau EPTE tidak diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas penyerahan jasa maklon tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA