{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- 31 Desember 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR SE-36/PJ.53/2003\\ \\ TENTANG\\ \\ PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR [[view.php?id=3bf29f38421bc1764e6f1d1545479f93|**63 TAHUN 2003**]]\\          TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH\\          DI KAWASAN BERIKAT (//BONDED ZONE//) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN\\          KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR [[view.php?id=4206e38996fae4028a26d43b24f68d32|**583/KMK.03/2003**]] TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN\\         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT\\                  (//BONDED ZONE//) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Bersama ini disampaikan fotokopi:   a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor [[view.php?id=3bf29f38421bc1764e6f1d1545479f93|**63 TAHUN 2003**]] Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (//Bonded Zone//) Dalam Industri Pulau Batam, dan   b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=4206e38996fae4028a26d43b24f68d32|**583/KMK.03/2003**]] tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (//Bonded Zone//) Daerah Industri Pulau Batam. 2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan terbitnya ketentuan baru tersebut adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (//Bonded Zone//) Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=f2217062e9a397a1dca429e7d70bc6ca|**39 TAHUN 1998**]] secara bertahap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004 dengan pentahapan sebagai berikut:   (1) Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas:     1. kendaraan bermotor segala jenis;     2. rokok dan hasil tembakau lainnya;     3. minuman yang mengandung alkohol.   (2) Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPn BM dikenakan atas barang elektronik segala jenis.   (3) Pentahapan selanjutnya, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat setiap 6 (enam) bulan. Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.     | |  |DIREKTUR JENDERAL,\\ \\ ttd\\ \\ HADI POERNOMO| | | | |