DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2262/PJ.51/1994 TENTANG PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 2 September 1994, perihal permohonan restitusi Pajak Masukan PPN dibayar untuk pembelian kendaraan bermotor berupa Minibus, Ranger Taft, Jimny Jeep dan Isuzu Panther, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang PPN 1984, menyatakan bahwa Pajak Masukan atas pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi tidak dapat dikreditkan. 2. Pembelian kendaraan bermotor jenis Minibus Kijang, Ranger Taft, Jimny Jeep dan Isuzu Panther oleh XYZ., ABC, PT. PQR dilakukan sebelum tanggal 27 Juni 1994. Karena transaksi pembelian kendaraan dimaksud dilaksanakan sebelum tanggal 27 Juni 194, maka PPN atas transaksi tersebut masih berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, tanggal 29 Desember 1989. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, tanggal 29 Desember 1989, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka Pajak Masukan atas pembelian kendaraan bermotor jenis Minibus Kijang, Ranger Taft, Jimny Jeep, dan Isuzu Panther oleh XYZ., ABC, PT. PQR, tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan usahanya. Dengan demikian, koreksi Pajak Masukan atas pembelian kendaraan bermotor dimaksud oleh KPP Badan Dan Orang Asing telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN