DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 263/PJ.332/1998 TENTANG PERLAKUAN PPh ATAS PERUBAHAN STATUS DARI PERSEROAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Agustus 1997 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal : a. Telah terjadi perubahan status dari Perseroan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 1991, tetapi pengalihan seluruh aset (harta) Perseroan Komanditer belum dibuatkan akte pengalihan harta dari anggota Perseroan Komanditer (CV) ke Perseroan Terbatas (PT). b. Dengan mengacu kepada Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 yang mengatur bahwa pengalihan harta dari anggota Perseroan Komanditer ke Perseroan Terbatas tidak merupakan penghasilan bagi para anggota Perseroan Komanditer sepanjang memenuhi Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-undang tersebut, Saudara mohon penegasan apakah pengalihan harta tersebut pada tahun 1991 tetapi belum dibuatkan aktenya dan baru akan dibuatkan akte pengalihannya pada tahun 1997 bebas dari pengenaan PPh sebesar 5%. c. Selanjutnya Saudara menanyakan apakah bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pengalihan harta sebagaimana diatur di dalam SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 angka 9.2.d. bahwa Wajib Pajak mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum 1 Juni 1994 tetapi belum dibuatkan aktanya, sedangkan penghasilan dari pengalihan hak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang bersangkutan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, keuntungan karena pengalihan harta anggota Perseroan Komanditer (CV) kepada Perseroan Terbatas (PT) di dalam negeri sebagai pengganti saham tidak merupakan penghasilan bagi para anggota Perseroan. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Pasal 4 ayat (3) huruf e yang lama telah dicabut, sehingga keuntungan karena pengalihan harta anggota CV kepada PT sebagai pengganti saham dikenakan PPh sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. 3. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 4. Dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 diatur bahwa apabila PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1995 telah dilunasi (dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan) atau apabila telah dilunasi sampai dengan tanggal 31 Desember 1994 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, maka pelunasan tersebut menggantikan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). 5. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebelum 1 Januari 1995 dan belum melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh, wajib membayar PPh terutang sebesar : a. 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan, atau b. 2% dari jumlah bruto nilai pengalihan bagi yang telah membayar PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994. 6. Dalam butir 1.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1996 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain penjualan, tukar-menukar, atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan yaitu penyetoran modal saham dalam bentuk tanah/bangunan. 7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan para anggota CV kepada PT sebagai pengganti saham terutang PPh sebesar 5% yang bersifat final. b. Apabila PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari 1995 telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak yang bersangkutan atau telah dilunasi sampai dengan tanggal 31 Desember 1994 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 maka pada saat dibuat akte pada tahun 1997, tidak wajib membayar PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut. c. Apabila penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebelum 1 Januari 1995 belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan maka pada saat pembuatan akte pada tahun 1997 wajib dibayar PPh yang terutang sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan atau sebesar 2% dari jumlah nilai pengalihan apabila sebelumnya telah membayar PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994. d. Keuntungan karena pengalihan harta selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan anggota CV kepada PT sebagai pengganti saham dikenakan PPh sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d butir 1 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN