SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR : SE-94/PJ/2011\\                 \\ TENTANG\\         \\ KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN\\ DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT)\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\ Dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan dan meningkatkan ketertiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyampaian SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:\\   |1.|Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=7dd21654ce1c39ec7632d219e8e71f11|**PER-44/PJ/2010**]] tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cata Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa  PPN), diatur bahwa:\\ \\ |a.|Pasal 3 ayat (3), bahwa SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:\\ \\ |1)|melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud; |\\ |2)|menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; |\\ |3)|melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean; |\\ |4)|menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau |\\ |5)|menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas; |\\ \\ dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.|\\ |b.|Pasal 4, bahwa PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |\\ |c.|Pasal 5, bahwa:\\ \\ |1)|PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik. |\\ |2)|PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).|\\ |3)|PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | || |2.|Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian e-SPT tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4c4f120e57ea9448ccb7a07c48df40ff|**PER-45/PJ/2010**]] tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. | |3.|Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e620a25ae37b9a8ba0362d5f02343161|**PER-2/PJ/2011**]] tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:\\ \\ - Pasal 4 angka 7, bahwa SPT dianggap tidak lengkap apabila SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.\\ - Pasal 6 huruf a, bahwa KPP atau KP2KP yang bersangkutan wajib menolak SPT Tidak Lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). | |4.|Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada:\\ \\ - KPP atau KP2KP agar tidak menerima SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, serta mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.\\ - KPP atau KP2KP agar melakukan himbauan dan bimbingan yang intensif kepada PKP yang terdaftar dalam wilayah kerjanya masing-masing agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Masa PPN dalam bentuk e-SPT sesuai dengan ketentuan.\\ - Kantor Wilayah DJP agar memantau dan mengevaluasi secara periodik KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya masing-masing. | Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.\\ \\ \\ \\ \\ Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 22 Desember 2011\\ DIREKTUR JENDERAL,\\ \\ ttd.\\ \\ A. FUAD RAHMANY\\ NIP 195411111981121001