DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 533/PJ.52/2005 TENTANG IMPOR BARANG SAMPLE MEBEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Adanya keluhan produsen mebel yang disampaikan melalui ABC Nomor XXX tanggal 7 April 2005 kepada Saudara. b. Pada proses produksi mebel untuk ekspor seringkali buyer mengirimkan sample mebel kepada supplier (produsen mebel Indonesia) untuk keakurasian ukuran, material dan hal-hal teknik lainnya. Barang-barang tersebut bukan untuk diperdagangkan kembali tetapi untuk dijadikan contoh karena jumlahnya biasanya hanya 1-3 buah saja dan tidak berbentuk set. Impor barang sample ini amat penting artinya walaupun kadang order belum tentu didapatkan. Pada saat impor barang sample tersebut produsen mebel dikenakan bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor. c. Saat ini peraturan yang berlaku untuk impor barang sample adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 yang hanya membebaskan bea masuk sehingga tidak efektif. d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengusulkan agar impor barang contoh (sample) dibebaskan dari bea masuk dan tidak dikenakan pajak-pajak dalam rangka impor. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: 1) Pasal 1 angka 20, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini. 2) Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; 3) Pasal 5 ayat (1) huruf b, disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. 4) Pasal 5 ayat (2), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Contoh, antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 ayat (1) : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri. Pasal 1 ayat (2) : Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru; b. pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/type; c. bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; d. tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri. Pasal 1 ayat (3) : Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Pasal 4 : Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; b. rekomendasi dari departemen teknis terkait. c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tatalaksana Impor Sementara, antara lain mengatur bahwa: Pasal 2 : Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu impornya dipenuhinya persyaratan: a. tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan; b. dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam penggunaan; c. jelas identitasnya; dan d. ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali. Pasal 3 : Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya. Pasal 4 ayat (2) huruf i : Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah barang keperluan contoh atau model; Pasal 5 ayat (1) : Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor. Pasal 5 ayat (2) : Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir kepada Kepala Kantor adalah sebesar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan. Pasal 9 : Pada saat pemberian izin impor sementara, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya wajib melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean serta klasifikasi barang atas barang impor sementara sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Pasal 11 ayat (1) : Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan. Pasal 11 ayat (2) : Pemberian jangka waktu izin impor sementara dilakukan dengan memperhatikan tujuan penggunaan barang impor sementara bersangkutan. Pasal 14 ayat (1) : Barang impor sementara wajib diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam izin impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 14 ayat (2) : Apabila ketentuan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, maka Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih terutang sesuai Pemberitahuan Impor Barang harus dilunasi dan importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. Pasal 14 ayat (3) : Dalam hal tertentu berupa kerusakan berat karena keadaan memaksa (force majeur) atau musnah karena keadaan memaksa (force majeur), importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali barang impor sementara dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan Bea Masuk dan sanksi administrasi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal. d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa: Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) huruf l : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang impor sementara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa apabila barang sample yang diimpor tersebut merupakan barang impor sementara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, maka atas impor barang sample mebel tersebut dapat diberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. HADI POERNOMO